Achmad Amins: Blok Mahakam Harus Dikuasai Penuh Negara

17 APRIL 2015, 16:16:02 WIB 3 MENIT BACA 1645

Jakarta 17/04 – Berakhirnya kontrak pengelolaan Blok Migas Mahakam pada 2017, disikapi kritis oleh Achmad Amins, Anggota Komisi VII dari Fraksi NasDem. “Indonesia harus kuasai 100 Persen pengelolaan Blok Mahakam” tandasnya.

Amins mengatakan, setelah nyaris 50 tahun perusahaan negara lain mendapatkan hak pengelolaan Blok Mahakam, sudah sepatutnya  penguasaan ladang migas ini kembali ke tangan Indonesia.

Akhir November tahun lalu, Kementerian ESDM memang telah memutuskan ambil alih blok Mahakam. Namun sampai sejauh ini Amins belum melihat kesiapan dari pemerintah untuk mengambil alih pengelolaan blok Mahakam. Apalagi, sambung Amins, pada periode pemerintahan sekarang belum ada pemanggilan dari DPR RI terhadap pihak yang terkait untuk membahas Blok Mahakam ini.

“Fraksi Nasdem berpendirian bahwa masa transisi perpindahan hak pengelolaan dari Total E&P Indonesia (TEPI) ke Pertamina harusnya sudah selesai di tahun 2017 dan Pertamina harus segera siap ambil alih, bila perlu sekarang,” cetus Achmad Amins, politisi Nasdem yang juga mantan Walikota Samarinda itu.

TEPI, lanjutnya, harus menyerahkan termasuk dokumen terkait pengelolaan Blok Migas Mahakam saat berakhirnya masa kontrak. Ia menegaskan semestinya masa transisi sudah berjalan dan berakhir di saat selesainya masa kontrak. Pertamina sebagai wakil pemerintah harus sudah siap menjalankan pengelolaan di tahun 2018. “Transisi semestinya dimulai sebelum 2017, ketika masa kontrak itu berakhir, Pertamina semestinya sudah settled masuk di dalam pengelolaan.”

Lebih jauh Amins menekankan bahwa andai pun nanti Pertamina menggandeng investor dalam pengelolaan Blok Mahakam sebaiknya mengambil langkah business to business. “Serahkan saja sepenuhnya kepada Pertamina, langkah B to B penting dilakukan agar pemerintah cukup memberikan arah saja, jika ada masalah tak akan ada gugatan terhadap negara,” tegasnya.

Lagipula, menurut Amins Indonesia sebenarnya sudah memiliki teknologi dan sistem tata kelola yang dipakai TEPI sejak cost recovery (pengembalian biaya kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas).

Soal peran serta daerah, Amins menyebutkan telah diatur dalam PP No 35 Tahun 2004 pasal 34, di mana kontraktor wajib menawarkan participating interest 10% kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Kalimantan Timur. Meski begitu, Achmad Amins mengakui belum ada skema kerjasama yang melibatkan BUMD dalam pengelolaan migas yang sudah mapan untuk dijadikan contoh. 

Selain itu, Achmad Amins menilai bahwa perlu regulasi yang tepat dan tegas untuk melindungi penguasaan Indonesia di blok Mahakam. Keterbatasan sumber pendanaan yang sering kali menjadi celah masuknya penguasaan bangsa lain menjadi poin penting perlunya regulasi dari pemerintah.

“Jangan sampai karena tidak adanya regulasi, pemerintah daerah terkecoh memasukkan investasi yang malah merugikan. Jangan ragu soal pendanaan, karena Blok Mahakam yang dikelola oleh TEPI itu baru hanya sebagian kecil dari potensi migas yang sebenarnya. Banyak yang minat dengan ladang migas ini. Yang terpenting adalah kedaulatan negara atas energi,” pungkasnya. (Media Center Fraksi NasDem)