Amelia Anggraini Tagih Terus Transparansi Kapitasi BPJS

07 MARET 2016, 08:41:12 WIB 2 MENIT BACA 1217

Jakarta - Amelia Anggraini, anggota Komisi IX dari Fraksi NasDem menilai carut-marut permasalahan BPJS Kesehatan sebenarnya tidak terletak pada pelayanan Kesehatan dan mekanisme dan teknis di rumah sakit. Amel beralasan, sebenarnya Pemerintah maupun RS Swasta mendapakan keuntungan 32% terkait sistem Indonesia Case Base Groups (INA-CBG's).

Dia mensinyalir carut marutnya pelayanan BPJS karena masih belum transparannya BPJS dalam membiayai kapitasi terhadap setiap pelayanan medis oleh rumah sakit. Hal ini didapatinya dari sekian banyak laporan yang diterimanya termasuk dari sejumlah sidak dan kunjungan ke rumah sakit beberapa minggu terakhir.

Dalam sidak dan kunjungan ke rumah sakit, Amel mendapati bahwa ternyata pengelola rumah sakit termasuk tenaga medis mengeluhkan kecilnya pembiayaan dari BPJS. Selain pembiayaan yang minim, banyak juga aturan biaya kapitasi yang tidak cukup dipahami baik oleh tenaga medis maupun oleh rumah sakit. Dengan kondisi yang demikian tentu juga berdampak terhadap pelayanan bagi peserta BPJS.

Karena itu, dalam rapat yang dihadiri Dirut BPJS, Senin, 7 Maret 2016, Amel meminta Direktur BPJS untuk memberikan data transparansi sistem dan besaran biaya kapitasi layanan medis. Amel menyebutkan bahwa transparansi biaya kapitasi ini telah berulang dia mintakan dan belum juga disampaikan BPJS kepada anggota komisi kesehatan DPR RI.

"Di rapat tadi kami meminta kembali transparansi biaya kapitasi," tegasnya.

 Amel yang juga anggota Panitia Kerja Pengawasan BPJS ini menyampaikan sistem JKN ini sebenarnya bukan hanya jadi tanggungjawab BPJS tetapi semua stakeholders pelayanan kesehatan. Termasuk didalamnya ada institusi Kementerian Kesehatan sebagai penyedia regulasi, rumah sakit sebagai penyedia layanan yang didalamnya ada tenaga medis, sistem layanan kefarmasian dan seterusnya.

 Dia menegaskan kepada Direktur BPJS bahwa pengelolaan sistem BPJS Kesehatan yang buruk jangan menjadikan masyarakat sebagai korban. Hal ini tentu akan menjadi catatan tersendiri dari Komisi Kesehatan DPR RI dalam evaluasinya terhadap keberadaan BPJSK. "Sementara ini kita telah dalami beberapa rekomendasi, termasuk soal kapitasi yang dikeluhkan penyelenggara rumah sakit dan para dokter dan perawat" jelasnya. Dia menyampaikan komisi IX telah meminta banyak masukan dan pandangan ahli mengenai pengembangan INA CGB kesehatan tahun 2015-2019. Khususnya terhadap klasifikasi tarif sesuai kondisi Indonesia. "Masih banyak masalah dan butuh penyempurnaan (pelayanan BPJS). Contohnya pasien cuci darah transplantasi yang belum ter-cover dan lain-lain," tandasnya.