Anarulita Muchtar Imbau Masyarakat Hindari dan Waspadai Investasi Bodong

06 MARET 2017, 23:11:48 WIB 3 MENIT BACA 1141
Bengkulu – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengadakan sosialisasi dalam rangka mengenal OJK dan Industri Pasar Modal bersama dr Anarulita Muchtar anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI komisi XI Fraksi Nasdem Dapil Bengkulu di Bencoolen Room I Hotel Santika, Rabu lalu (1/3). Anggota DPR RI Komisi XI dr Anarulita Muchtar mengatakan pihaknya bekerjasama dengan OJK dalam melakukan sosialisasi terkait OJK dan investasi keuangan di Pasar Modal. “Masih sedikit yang mengetahui tentang OJK dan industri pasar modal. Dulu OJK masih tergabung dengan perbankan sekarang sudah berdiri sendiri,” ujar Srikandi Partai NasDem itu. Anarulita mengatakan Investasi ilegal atau Bodong marak terjadi sehingga perlu diberikan sosialisasi agar tidak terjadi kasus-kasus seperti itu terulang kembali. Ia mengatakan komisi XI DPR bekerjasama dengan OJK untuk terus melakukan sosialisasi baik di Kota dan Kabupaten di Provinsi Bengkulu. “Kami akan terus mendukung dilakukannya sosialisasi seperti ini,” ungkapnya. Dengan kegiatan ini diakuinya pengetahuan banyak orang akan bertambah sehingga di perlukan sosialisasi ke para ibu ibu karena para ibu akan menginformasikan kepada suaminya dan anak-anaknya serta tetangga sekitarnya. “Kalau ada sesuatu terkait investasi bodong dapat melaporkan kepada OJK karena OJk bertugas sebagai pengawas layaknya polisi,” terang Anarulita, sebagaimana disadur dari Bengkulu Ekspress. Harapannya dengan memahami investasi legal dan pasar modal masyarakat Bengkulu khususnya para Ibu-ibu bisa meningkatkan peran ibu terhadap investasi di Pasar Modal. “Dengan adanya investasi tadi berimbas pada peningkatan investasi di provinsi Bengkulu,” pungkasnya. Selain itu, dalam sosialisasi ini diperkenalkan dan dijelaskan terkait peran dan fungsi OJK. Kepala OJK Bengkulu Yan syafri mengatakan tiga tugas OJK mengatur dan mengawasi dan melindungi terkait adanya industri keuangan yang sehat. “Tugas utama OJK adalah mengatur, mengawasi, dan melindungi segala hal yang terkait dengan industri keuangan,” ujarnya. Dijelaskannya, OJK bertugas mengatur segala hal yang terjadi di dalam industri keuangan dan mengawasi jalannya aturan tersebut. OJK juga berfungsi melindungi semua masyarakat yang terlibat di industri keuangan. “Kami bertugas melindungi masyarakat ketika masyarakat menggunakan industri keuangan dengan pendekatan prefentif yakni melalui edukasi dengan kegiatan sosialisasi ini terkait industri keuangan,” jelasnya. Belakangan ini marak investasi bodong yang termasuk kategori ilegal karena tidak memiliki ijin resmi. Dijelaskannya investasi legal itu adalah investasi di pasar modal. “Kami di pasar modal ada program nabung saham dengan uang 100 ribu bisa membeli dan menabung saham. Kalau kita memiliki saham maka kita adalah pemilik. Investasi yang benar adalah melalui bursa saham atau pasar modal,” lanjutnya. Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh anggota DPR RI Komisi XI Dr Anarulita Muchtar, Kepala OJK Provinsi Bengkulu Yan Syafri, Kepala Bursa Efek Indonesia (BEI) Perwakilan Bengkulu Early Saputra, perwakilan dari Garda Wanita Malahayati, perwakilan dari Dharma Wanita Persatuan Provinsi Bengkulu dan Kota Bengkulu, perwakilan dari Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia Provinsi Bengkulu dan Kota Bengkulu, perwakilan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia, perwakilan dari Ikatan Kartini Professional, perwakilan dari Ikatan Bidan Indonesia, Bengkulu Hijabers Community, perwakilan dari Persatuan Istri Pegawai Bank Indonesia, perwakilan dari Ikatan Wanita Bank, perwakilan dari Ikatan Istri Karyawan Bank Bengkulu, Bhayangkara Polda Bengkulu, perwakilan dari Persatuan Istri Tentara, dan perwakilan dari Komunitas Wanita Kreatif Bengkulu. Sumber berita: http://bengkuluekspress.com/dpr-ri-hindari-investasi-bodong/