Arif Rahman Desak Perusahaan Sawit Terduga Manipulasi Ekspor CPO Diproses Pidana

02 JUNI 2026, 17:17:04 WIB 2 MENIT BACA 274
Arif Rahman Desak Perusahaan Sawit Terduga Manipulasi Ekspor CPO Diproses Pidana

JAKARTA (2 Juni): Anggota Komisi IV DPR RI, Arif Rahman, mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan manipulasi laporan ekspor minyak kelapa sawit (CPO) yang dilakukan sejumlah perusahaan besar. 

Menurutnya, perusahaan yang terbukti melakukan praktik under invoicing dan transfer pricing tidak cukup hanya dikenakan sanksi administratif berupa denda, tetapi harus diproses secara pidana.

Arif menegaskan pemerintah melalui wajib menindaklanjuti temuan dugaan manipulasi ekspor CPO yang berpotensi merugikan keuangan negara. Ia menilai praktik tersebut merupakan pelanggaran serius yang harus diusut hingga tuntas.

“Harus ditindak tegas secara hukum, bukan hanya mengganti denda. Tapi juga harus dipidanakan dan diusut sampai tuntas. Karena telah memanipulasi tata cara penjualan berdasarkan laporan yang merugikan negara, yakni modus under invoicing,” kata Arif, Selasa (2/6/2026).

Menurut Arif, perusahaan-perusahaan yang diduga terlibat praktik transfer pricing melalui perusahaan perdagangan di Singapura untuk menghindari kewajiban pajak harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. 

Ia menilai pembayaran denda tidak menghapus unsur pidana apabila ditemukan adanya pelanggaran yang menyebabkan kerugian negara.

“Maka konsekuensinya, walaupun sudah membayar denda tetap harus dipidana dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang didahului oleh kejahatan asal (predicate crime) yang mengakibatkan kerugian negara berupa korupsi, suap, dan manipulasi pajak,” ujarnya.

Legislator Partai NasDem itu juga mendesak pemerintah untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan-perusahaan sawit yang diduga terlibat dalam praktik manipulasi ekspor tersebut. 

Menurutnya, ketegasan pemerintah diperlukan untuk menjaga tata kelola industri kelapa sawit nasional sekaligus melindungi penerimaan negara.

“Pemerintah harus tegas dan segera periksa perusahaan-perusahaan sawit dan minyak sawit lainnya,” tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan adanya dugaan manipulasi harga ekspor yang dilakukan sejumlah perusahaan eksportir minyak kelapa sawit. Pemerintah disebut telah mengantongi data terkait dugaan praktik tersebut dalam beberapa bulan terakhir dan tengah melakukan pendalaman lebih lanjut.

Dugaan manipulasi tersebut berkaitan dengan praktik transfer pricing melalui perusahaan perdagangan di Singapura. Modus yang digunakan adalah mencatat harga ekspor CPO lebih rendah sebelum kembali dijual ke pasar Amerika Serikat dengan selisih harga yang dilaporkan mencapai hingga 50 persen atau lebih.

Arif menegaskan, apabila dugaan tersebut terbukti, pemerintah harus memberikan efek jera melalui penegakan hukum yang tegas agar praktik serupa tidak kembali terjadi dan tidak merugikan kepentingan nasional. (Achmaddea*)