Endre Saifoel: Pemda Harus Awasi dan Beri Sangsi Tegas Bagi Pengelola Limbah B3 Tidak Sesuai Aturan

14 MARET 2017, 16:24:26 WIB 3 MENIT BACA 1155
Padang, Sumbar - Anggota Komisi VII DPR RI, H Endre Saifoel, ingatkan Pemerintah Kota dan Kabupaten di Sumatera Barat agar berhati-hati dengan dampak yang ditimbulkan akibat limbah B3. Pembuangan limbah B3 yang saat ini masih menggunakan cara-cara lama dengan membakar dan menimbun sendiri bisa berakibat timbulnya masalah yang merata dan menyebar di lingkungan yang luas. Anggota Fraksi Partai NasDem ini mengatakan bahwa limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang sangat ditakuti adalah limbah dari industri kimia. Limbah dari industri kimia pada umumnya mengandung berbagai macam unsur logam berat yang mempunyai sifat akumulatif dan beracun (toxic) sehingga berbahaya bagi kesehatan manusia. “Limbah B3 dari kegiatan industri yang terbuang ke lingkungan akhirnya akan berdampak pada kesehatan manusia. Dampak itu dapat langsung dari sumber ke manusia, misalnya meminum air yang terkontaminasi atau melalui rantai makanan,” ujar Endre, saat ditemui di Rocky Hotel, Padang, Senin, (13/3/2017). Hal ini diungkapkan oleh H Endre Saifoel, terkait adanya temuan pada kunjungannya selama empat hari di beberapa daerah di Sumatera Barat, yang berhubungan dengan pengolahan Limbah B3. Endre mengatakan pengolahan Limbah B3 harus dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan teknologi, dan baku mutu atau standar lingkungan. Pengelolaan Limbah B3 harus dilakukan secara terpadu karena dapat menimbulkan kerugian terhadap kesehatan manusia, makhluk hidup lainnya dan lingkungan hidup. Maka perusahaan penghasil Limbah B3 harus bertanggungjawab, sejak Limbah B3 dihasilkan sampai dimusnahkan dengan melakukan pengelolaan secara internal secara benar dan memastikan pihak ke 3 pengelola Limbah B3 memenuhi regulasi dan kompeten. “Seseorang atau perusahaan dapat dikenakan tuntutan perdata dan pidana lingkungan, seandainya  melakukan pengelolaan Limbah B3 tidak sesuai dengan peraturan, tanpa perlu dibuktikan bahwa perbuatannya tersebut telah mencemari lingkungan,” ujar H Endre Saifoel. Endre juga mengingatkan bahwa Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah telah diberi tugas, wewenang, kewajiban, dan tanggung jawab untuk melaksanakan kegiatan pengawasan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengetahuan tentang cara pengelolaan Limbah B3 yang memenuhi persyaratan wajib diketahui oleh pihak-pihak yang terkait dengan Limbah B3 dan pihak ke 3 yang bekerjasama dengan perusahaan. Limbah B3 memerlukan cara penanganan yang lebih khusus dibanding limbah yang bukan B3. Limbah B3 perlu diolah, baik secara kimia, fisika maupun biologi sehingga menjadi tidak berbahaya atau berkurang daya racunnya. Setelah diolah limbah B3 masih memerlukan metode pembuangan yang khusus untuk mencegah resiko terjadi pencemaran. “Pemerintah Kota dan Kabupaten di Sumatera Barat perlu menseriusi pengelolaan limbah B3 ini, terutama limbah B3 yang dihasilkan dari limbah rumah sakit. Metode insinerasi (pembakaran) memang salah satu cara untuk memperkecil volume B3 namun saat melakukan pembakaran perlu dilakukan pengendalian ketat agar gas beracun hasil pembakaran tidak mencemari udara,”tegas Endre Saifoel. Sumber berita: http://independenekspos.com/blog/2017/03/13/h-endre-saifoel-ingatkan-sangsi-pidana-bagi-pengelola-limbah-b3-tidak-sesuai-aturan/