Jakarta - UU No. 4 Tahun 2009 tentang mineral mengatur larangan ekspor bauksit dalam bentuk bahan mentah. Hal itu diatur dalam pasal 170 yang menyebut pemegang kontrak karya yang sudah berproduksi wajib melakukan pemurnian selambat-lambatnya lima tahun sejak UU ditetapkan. Saat ini, beberapa perusahaan tambang mulai resah karena belum bisa memenuhi ketentuan itu. Salah satu tempat pengolahan (smelter) PT Well Harvest Winning Refinery (WHW) sebagai tempat pemurnian dengan kapasitas sekitar 2 juta ton per tahun, baru selesai 20 persen. Dengan kondisi itu, 51 perusahaan dari total 182 perusahaan yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Bauksit dan Bijih Besi Indonesia (APB3I) terancam merumahkan 40.000 karyawannya. Saat ini, mereka tengah meminta pemerintah melonggarkan izin larangan ekspor tersebut. Menanggapi fenomena itu, anggota Komisi VII DPR Endre Saifoel menyebut bahwa masalah perizinan itu memanglah kewenangan pemerintah. Dalam hematnya, perusahaan-perusahaan yang hendak mengekspor bauksit memang harus melalui proses pemurnian sebelumnya, karena pengiriman bahan mentah hanya menguntungkan pihak luar negeri. Meskipun begitu, dirinya  dalam rapat panja minggu lalu sempat menyampaikan kepada Dirjen Minerba, agar lebih memperlonggar relaksasi terhadap bouksit di Kalimantan Barat.  “Kalau sudah ada proses pemurnian, maka dengan sendirinya pertumbuhan ekonomi Indonesia akan meningkat. Dengan meningkatnya pertumbuhan industri, seperti industri alumunium, baja dan lainnya yang tumbuh didaerah tersebut, jadi tidak perlu lagi mengimpor bahan baku,†ujar legislator dari Sumatera Barat ini. Lebih lanjut, Endre menjelaskan bahwa hasil tambang mineral yang lain seperti bauksit, emas, nikel, biji besi sudah ada beberapa perusahaan yang mendapatkan izin ekspor. Seperti halnya biji besi yang telah melakukan pemurnian berkisar 80-85%, begitu juga dengan hasil tambang mineral lainnya seperti nikel dan emas (freeport). Ada pun pemurnian bauksit, dalam hemat Endre memiliki kerumitan sendiri. Bahan mentahnya berbeda dengan emas yang sudah dalam bentuk konsentrat, dan bisa diukur kadar kemurnian di dalamnya. “Untuk bouksit, ini yang belum jelas. Bahan bakunya (raw material ) masih dalam bentuk  tanah merah, hanya beberapa persen kandungan bouksit didalamnya. Makanya, bouksit pada saat ini belum mendapatkan izin,†lanjut anggota Fraksi Partai NasDem ini. Kondisi itu, menurut anggota Fraksi Partai NasDem ini, turut memperlambat perusahaan-perusahaan pemegang kontrak karya untuk memenuhi prasyarat ekspor. Di sisi lain, Endre melihat bahwa peraturan antara pemerintah dan kementerian sudah tidak harmonis lagi dengan UU yang menaunginya, khususnya terkait pemberian izin ekspor. Izin itu, seharusnya tidak diberikan sama sekali sampai 2015, tapi peraturan pemerintah dan peraturan menteri masih memberikan izin dengan kelonggaran-kelonggaran tertentu. “Komisi VII hanya mengawasi, yang perlu dipercepat adalah realisasi Rancangan Undang-undang (UU) Minerba. Kalau dapat dikerjakan secepat mungkin,â€Âujarnya.