Fraksi NasDem Harap Kasus Monumen Samudera Pasai Diselesaikan secara Adil

02 JUNI 2026, 14:37:23 WIB 3 MENIT BACA 214
Fraksi NasDem Harap Kasus Monumen Samudera Pasai Diselesaikan secara Adil

JAKARTA (2 Juni): Fraksi Partai NasDem DPR RI menerima audiensi dari perwakilan keluarga dan kuasa hukum kasus pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai, Aceh Utara, yang datang menyampaikan pengaduan dan mencari dukungan atas upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang tengah diajukan ke Mahkamah Agung (MA).

Audiensi tersebut diterima oleh anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo dan Nabil Husien, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6/2026).

Dalam pertemuan tersebut, keluarga dan kuasa hukum menyampaikan sejumlah keberatan terhadap proses penanganan perkara yang berujung pada vonis pidana terhadap lima terdakwa kasus pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai.

Rudianto menegaskan bahwa Fraksi Partai NasDem membuka ruang bagi seluruh masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi maupun pengaduan terkait pencarian keadilan.

“Ini pengaduan dari Provinsi Aceh, tepatnya di Aceh Utara sekaitan dengan warga pencari keadilan yang mana pada pemeriksaan pengadilan tingkat pertama dinyatakan bebas kasus pembangunan Monumen Samudera Pasai,” kata Rudianto, Selasa (2/6/2026).

Menurut Rudianto, para pengadu berharap masih terdapat ruang untuk mendapatkan keadilan melalui mekanisme hukum yang tersedia. Ia menjelaskan bahwa perkara tersebut sempat diputus bebas pada tingkat pertama sebelum akhirnya berubah pada tingkat kasasi.

“Rupanya pada saat kasasi, kasasi sudah bicara penerapan hukum, rupanya dimaknai lain oleh hakim Mahkamah Agung. Memang dalam asas hukum ketika ada putusan hukum, putusan hakim maka itu dianggap benar sebelum ada putusan hakim yang membatalkan,” ujarnya.

Rudianto mengatakan Fraksi NasDem menghormati seluruh proses hukum yang telah berjalan. Namun demikian, pihaknya juga menghormati hak warga negara untuk menyampaikan aspirasi dan memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum yang tersedia.

“Nah kita berharap upaya hukum terakhir, peninjauan kembali ini mudah-mudahan ada jalan kebenaran, ada jalan keadilan yang bisa diperoleh oleh para terdakwa yang mana pada putusan tingkat pertama dia dinyatakan bebas oleh hakim,” lanjutnya.

Kasus Monumen Islam Samudera Pasai sendiri berkaitan dengan proyek pembangunan monumen di Gampong Beuringen, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara yang dikerjakan secara bertahap sejak 2012 hingga 2017. 

Berdasarkan dokumen pengaduan yang disampaikan kepada Fraksi NasDem, pada November 2023 Pengadilan Tipikor Banda Aceh memutus lima terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan membebaskan mereka dari seluruh dakwaan.

Namun, dalam proses kasasi, Mahkamah Agung pada Desember 2024 membatalkan putusan tersebut dan menjatuhkan hukuman pidana kepada lima terdakwa dengan pidana penjara antara empat hingga tujuh tahun.

Pihak keluarga dan kuasa hukum yang hadir dalam audiensi menilai masih terdapat sejumlah hal yang perlu diuji kembali dalam proses Peninjauan Kembali, termasuk sejumlah fakta persidangan yang menurut mereka belum sepenuhnya terakomodasi dalam putusan kasasi. 

Salah satu poin yang mereka sampaikan adalah adanya perbedaan pandangan di tingkat Mahkamah Agung yang tercermin dalam dissenting opinion salah seorang hakim agung.

Menutup pertemuan tersebut, Rudianto menegaskan bahwa Fraksi Partai NasDem akan terus membuka ruang pengaduan bagi masyarakat dari berbagai daerah.

“Sekali lagi, Fraksi NasDem hadir terbuka menerima pengaduan aspirasi dari seluruh rakyat Indonesia,” tegas Rudianto. (yudis/*)