JAKARTA (21 Mei): Anggota Komisi XI DPR RI, Thoriq Majiddanor (Jiddan), menyoroti lemahnya pengawasan dan tata kelola perdagangan karbon nasional. Ia menegaskan, revisi aturan perdagangan karbon tidak boleh membuka celah baru bagi praktik manipulasi data hingga proyek karbon bermasalah.Jiddan mempertanyakan keputusan penghapusan kewajiban laporan rekap bulanan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sementara Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI) disebut belum beroperasi penuh sebagai pusat data perdagangan karbon nasional.“Jika terjadi selisih data saat masa transisi, kira-kira siapa pemilik single source of truth dan kapan rekonsilisasi ini wajib dipublikasikan,” kata Jiddan dalam Rapat Kerja Komisi XI dengan Dewan Komisioner OJK, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (21/5/2026).Ia juga menyoroti aturan transisi yang masih memperbolehkan perdagangan unit karbon yang belum tercatat di SRN-PPI. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi memunculkan persoalan transparansi dan validitas data perdagangan karbon.Selain itu, Jiddan mengkritisi pelonggaran perdagangan kredit karbon luar negeri di luar SRN-PPI. Ia mengingatkan OJK terkait risiko proyek fiktif, data palsu, hingga izin ilegal yang sebelumnya sudah menjadi perhatian pemerintah.“Apakah OJK mewajibkan beneficial ownership disclosure, daftar metodologi yang diizinkan, riwayat retirement, reversal reserve, kemudian freeze atau recall,” ujarnya.Jiddan menilai pasar karbon Indonesia belum menunjukkan perkembangan signifikan. Ia mengungkapkan, berdasarkan data resmi, jumlah pengguna jasa perdagangan karbon hanya naik dari 153 menjadi 155 pengguna dalam periode Februari hingga April 2026.Sementara itu, nilai transaksi perdagangan karbon hanya meningkat tipis dari Rp91,87 miliar menjadi Rp93,75 miliar.“Apakah revisi ini nanti bukan sekadar menjadi legalisasi pasar yang tetap sepi karena belum ada batas emisi dan disinsentif yang cukup kuat,” tegas legislator Partai NasDem itu.Tak hanya soal regulasi, Jiddan juga mempertanyakan kesiapan kapasitas pengawasan OJK dalam mengawasi perdagangan karbon nasional. Ia meminta kejelasan terkait jumlah personel pengawas, dukungan anggaran, sistem peringatan dini, hingga target pemeriksaan terhadap aktivitas perdagangan karbon.“Pertanyaannya bukan hanya tentang koordinasi, tetapi tentang headcount, anggaran analitik, sistem peringatan dini, dan target pemeriksaan tematik,” katanya.Menurut Jiddan, penguatan pengawasan menjadi sangat penting mengingat OJK saat ini juga menghadapi ribuan pengaduan dan ratusan entitas ilegal di sektor jasa keuangan.Di sisi lain, ia pun menyoroti minimnya perlindungan sosial bagi masyarakat sekitar proyek karbon. Ia menilai regulasi yang ada belum memberikan jaminan keterbukaan manfaat ekonomi maupun mekanisme keberatan bagi masyarakat terdampak.“Tanpa itu, manfaat pasar bisa terkonsentrasi pada penerbit dan perantara, sementara risiko sosial ditanggung oleh masyarakat lokal,” ujar Jiddan.Wakil rakyat Dapil Jawa Timur X itu menegaskan, pengembangan pasar karbon nasional harus tetap berpijak pada prinsip transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan sosial dan lingkungan agar tidak hanya menguntungkan segelintir pihak. (Yudis/*)