Kebijakan Pengalihan BP Batam Diharapkan Hapus Dualisme Kewenangan

21 DESEMBER 2018, 13:50:00 WIB 6 MENIT BACA 1431
Kebijakan Pengalihan BP Batam Diharapkan Hapus Dualisme Kewenangan

Anggota Komisi VI DPR RI Nyat Kadir berpendapat bahwa Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dipimpin wali kota dapat menghapuskan dualisme kewenangan institusi.

"Solusi sementara, paling murah, efisien dan tidak ada yang dirugikan, penyatuan manajemen, antara dua kelembagaan. Wali Kota menjadi pemimpin BP ex officio," kata Nyat Kadir di Batam, Kepulauan Riau, Kamis (20/12/2018).

Dengan begitu, kelembagaan BP Kawasan tetap ada dan berdampingan dengan Pemkot Batam dalam membangun kota industri. Dana pemerintah pusat untuk pembangunan industri Batam melalui BP Kawasan tetap bisa digunakan, di samping dana APBD Pemkot Batam.

"Jangan ada yang berpikir kepentingan kelompok. Disatukan saja. Seperti di Cina. Cina berhasil dengan cara itu," kata dia dikutip dari Batam News.

Namun, menurut dia, pemberlakuan ex officio tidak bisa segera dilaksanakan, melainkan menunggu gubernur dan wali kota yang baru dilantik. Selain itu, ia mengusulkan agar Batam menjadi kawasan ekonomi khusus dengan penerapan "enclave". Tidak seluruh pulau menjadi KEK.

"Nanti APBN bisa mengalokasikan agar dipagari," kata dia.

Ia mengatakan, Komisi VI DPR sudah membentuk panitia kerja untuk membahas FTZ se-Indonesia, tetapi belum sempat bekerja.

"Secara umum kami menilai FTZ Batam bukan menambah investasi, justru menjadi melorot," kata dia.

Masalah utama FTZ Batam adalah dualisme pelayanan perizinan dan dualisme kepemimpinan Pemkot dan BP Kawasan Batam.

Di tempat yang sama, Amsakar Achmad yang terpilih sebagai wakil wali akota sepakat dengan usulan Nyat Kadir.

"Itu paling bijak," kata Amsakar yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Energi dan Sumber Daya Mineral Kota Batam.

Sebelumnya, dalam Diskusi Publik bertajuk "Menakar Masa Depan Batam Pasca Pengalihan Batam" di hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, Rabu (19/12/2018), yang dihelat Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), pemerintah diminta untuk membuat kebijakan yang tidak tergesa-gesa soal pengalihan Badan Pengelola (BP) Batam.

Hal itu disampaikan La Ode Ida dari Ombudsman RI, sebagai salah satu pembicara dalam acara tersebut. Menurut dia, keputusan untuk meleburkan kepemimpinan BP Batam dengan Pemerintah Kota Batam dan menjadikan Wali Kota Batam sebagai ex officio BP Batam sebaiknya ditunda.

"Sebaiknya Presiden untuk tidak membuat kebijakan-kebijakan strategis yang bersifat tergesa-gesa terkait persoalan dualisme yang disebutkan dalam tubuh BP Batam. Tidak bagus rasanya kebijakan diputuskan dalam situasi dan kondisi yang harus dikaji lebih dalam itu," jelas La Ode Ida, melalui keterangannya ke Kompas.com.

Padahal menurut La Ode Ida, BP Batam sebagai lembaga yang berwatak Parastatal memiliki posisi yang setara dengan Kementerian Kelembagaan dimana sumber keuangannya dari APBN dengan jalur pengawasan politiknya oleh Komisi VI DPR RI.

Menurut La Ode Ida, dapat saja BP Batam dikordinasikan dengan Wali Kota Batam, walaupun cara tersebut bukan solusi terbaik.

Sebab, menurutnya, butuh catatan khusus yang ketat serta watak yang benar-benar dapat dipertanggungjawabkan dari Pemerintah Kota Batam karena Wali Kota berada dibawah pimpinan langsung oleh Presiden.

Sebelumnya kalangan Pengusaha di Batam mendukung Wali Kota Batam menjadi kepala BP Batam ex officio. Di mana ini akan memudahkan pengusaha dalam mengurus perizinan karena sudah berada dalam satu komando. Pengusaha berharap Pemko Batam untuk berbenah meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) nya saat ini.

“Kita sangat mendukung BP Batam dan Pemko Batam di bawah Wali Kota Batam. Kita tidak melihat siapa yang menjadi Wali Kota. Tetapi lebih kepada kebutuhan investasi di Batam,” kata Presiden Direktur Panbil Group, Johanes Kennedy, Senin (17/12) dikutip dari Batam Pos.

John mengatakan, saat ini dengan adanya dua institusi menjadi pertimbangan bagi investor asing untuk masuk ke Batam. Di mana birokrasi yang ada di Batam saat ini hampir tidak ada di daerah industri lain di dunia.

“Jadi keputusan pusat ini adalah untuk merangsang masuknya investor. Termasuk mempermudah semua perizinan yang ada di Batam,”katanya.

Meski demikian, ia berharap agar Pemko Batam berbenah. Menurutnya, saat ini banyak persepsi di masyarakat bahwa kualitas SDM Pemko Batam masih di bawah SDM BP Batam.

“Jadi kami berharap SDM Pemko Batam untuk berbenah.Dan ini menurut saya menjadi tantangan untuk Pemko Batam meningkatkan kualitas SDM-nya,” katanya.

Menurutnya, dengan satu Komando, nantinya ekonomi di Batam harus tumbuh drastis. Dan jika memang stagnan dan tidak signifikan pertumbuhannya, maka pemerintah pusat harus kembali melakukan evaluasi.

“Kalau memang tidak signifikan, maka kebijakan itu harus dievaluasi. Ini jadi tantangan untuk Wali Kota,” katanya.

Anggota komisi VI DPR RI, Nyat Kadir mengatakan bahwa pernyataan Menko Perekonomian yang akan menempatkan Wali Kota Batam sebagai pimpinan BP Batam sudah tepat. Di mana ini diharapkan menjadi langkah bagus untuk meningkatkan investasi di Batam.

“Kalau menurut saya itu, solusi yang paling tepat. Selama ini banyak kebijakan yang hendak dibuat pusat tetapi tidak jalan. Misalnya format KEK dan sebagainya,” katanya.

Menurut Nyat Kadir, pada dasarnya komisi VI DPR RI dari dulu memang ingin mengakhiri dualisme kewenangan di Batam. Paling tidak diharapkan pusat membagi wilayah kewenangan antaran BP Batam dan Pemko Batam.

“Dan mungkin inilah jalan yang paling terbaik, yaitu penyatuan manajemen. Dari dulu Komisi VI selalu ingin dualisme selesai. Kalau tidak akan tetap menjadi duri dalam daging. Dan ini menjadi isu penghambat investasi,” ujarnya.

Mantan Wali Kota Batam ini juga mengaku tidak setuju kalau BP Batam dibubarkan dan tetap harus fokus kepada investasi tetapi tetap di bawah kendali wali kota.

“Ini untuk memudahkan semua hal baik perizinan dan pembangunan. Misalnya masalah lahan, izin planologi dan sebagainya di BP Batam tetapi IMB di Pemko. Jadinya rumit dan butuh waktu panjang,” katanya.

Sebagai informasi, Otorita Batam digagas di era kepresidenan Soeharto, dimana BJ Habibie sebagai inisiatornya, dibentuk berdasarkan PP No.74 Tahun 1971 serta Keppres No.41 Tahun 1973, sebagai kawasan investasi dan daerah industri terkemuka di Asia Pasifik.

Sementara di era kepresidenan Susilo Bambang Yudhoyono, tidak ada isu yang muncul untuk meleburkan Kepala Badan Pengelola Batam dengan Wali Kota Batam. BP Batam di era tersebut diperkuat dengan UU No.53 Tahun 1999 juncto PP No.46 Tahun 2007 juncto UU No.44 Tahun 2007 juncto UU 87 Tahun 2011.

Kemudian di era kepresidenan Joko Widodo, terjadi sejumlah pergantian pengurus BP Batam, hingga kemudian adanya keinginan pemerintah di Desember 2018 ini untuk melebur BP Batam yang dikordinasikan dengan Wali Kota Batam.

Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menegaskan keputusan pemerintah terkait Badan Pengusahaan (BP) Batam. Mengutip Kontan.co.id, Kamis (13/12/2018), tidak ada pernyataan bahwa otoritas yang mengeluarkan perizinan lalu lintas keluar masuk barang di Batam tersebut akan dibubarkan.

Darmin mengatakan, hasil rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo pada Rabu (12/12/2018) memutuskan akan menghapuskan dualisme di Batam dengan mengalihkan kewenangan yang selama ini melekat pada Badan Pengusahaan (BP) Batam kepada Pemerintah Kota Batam.

Ia mengatakan, Presiden dan Wakil Presiden menganggap cara tersebut merupakan cara paling efektif untuk menghilangkan dualisme yang terjadi di Batam selama ini. Sebab, perkembangan ekonomi di BP Batam tak kunjung signifikan.

Sebagai informasi, BP Batam sendiri selama ini memperoleh kewenangan dari pemerintah pusat, khususnya yang menjadi kewenangan Kementerian Perdagangan, untuk mengeluarkan perizinan lalu lintas keluar masuk barang.

Perizinan tersebut antara lain perizinan IP plastik dan scrap plastik, perizinan IT-PT, perizinan IT cakram, perizinan IT alat pertanian, perizinan IT garam perizinan impor mesin fotokopi dan printer berwarna, perizinan pemasukan barang modal bukan baru, perizinan bongkar muat pelabuhan khusus, serta perizinan pelepasan kapal laut. []

Tulisan ini disarikan dari berbagai pemberitaan, supaya dapat menyajikan pemikiran yang utah. Sumber rujukan tulisan dapat dilihat pada laman Kompas, Batam News, dan Batam Pos.