Kementerian ATR/BPN Diminta Usut Penolakan Program Pendaftaran Tanah

02 JUNI 2026, 08:18:00 WIB 2 MENIT BACA 147
Kementerian ATR/BPN Diminta Usut Penolakan Program Pendaftaran Tanah

JAKARTA (2 Juni): Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai NasDem, Fauzan Khalid, meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) segera mencari tahu penyebab penolakan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh sejumlah warga.

Menurutnya, program yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah itu seharusnya mendapat dukungan masyarakat.

“Kok, ada warga yang menolak program PTSL. Padahal seharusnya dimanfaatkan maksimal, karena memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas hak kepemilikan tanah,” kata Fauzan dalam RDP Komisi II DPR dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian ATR/BPN di Kompleks Parlemen, Jakarta, pekan lalu.

Legislator Fraksi Partai NasDem DPR RI itu menilai penolakan tersebut perlu menjadi bahan evaluasi pemerintah. Ia meminta ATR/BPN tidak hanya fokus pada target pelaksanaan program, tetapi juga memahami persoalan yang terjadi di tingkat masyarakat.

Karena itu, Fauzan mendorong Kementerian ATR/BPN merancang pola pendekatan yang lebih inklusif, transparan, dan berpusat pada masyarakat agar pelaksanaan PTSL dapat diterima lebih luas.

Program PTSL merupakan program pemerintah yang diselenggarakan melalui Kementerian ATR/BPN untuk mempercepat pendaftaran dan sertifikasi tanah masyarakat. Dalam pelaksanaannya di daerah, program tersebut dikoordinasikan oleh kantor pertanahan setempat.

Selain menyoroti PTSL, Fauzan juga meminta pemerintah memperkuat koordinasi antar-instansi dalam penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Menurutnya, pemerintah daerah harus dilibatkan secara intensif karena memiliki data dan pemahaman yang lebih lengkap mengenai kondisi wilayahnya.

Fauzan menjelaskan bahwa kewenangan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) berada di pemerintah daerah. Karena itu, penetapan LSD oleh pemerintah pusat harus dilakukan secara terkoordinasi agar tidak menimbulkan tumpang tindih kebijakan.

“Undang secara berkala pemerintah daerah karena mereka yang paling tahu, mana lahan yang sudah ditetapkan menjadi LP2B agar tidak tumpang tindih dan ditetapkan menjadi LSD oleh Kementerian ATR/BPN,” jelasnya.

Fauzan juga mengkritisi kebijakan penetapan target Lahan Baku Sawah (LBS) yang dinilai belum mempertimbangkan karakteristik masing-masing daerah. 

Ia menilai penerapan target yang sama untuk seluruh wilayah justru menyulitkan daerah perkotaan yang menghadapi tekanan kebutuhan pembangunan.

“Pemerintah Kota rata-rata kesulitan mencapai target 87 persen ketentuan LBS karena target tersebut dipukul rata untuk semua daerah. Hal ini memicu masalah alih fungsi lahan untuk kawasan perkotaan yang padat,” ujar Fauzan.

Menurut Fauzan, kebijakan terkait LBS perlu disesuaikan dengan kondisi riil setiap daerah agar tujuan menjaga ketahanan pangan nasional dapat berjalan seiring dengan kebutuhan pembangunan dan tata ruang wilayah. (*)