JAKARTA (30 Mei): Komisi I DPR RI bakal meminta waktu tambahan pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP). Sebab, pembahasan diprediksi tidak bisa diselesaikan dalam batas waktu yang ditentukan. "Saat ini, Komisi I DPR sedang menjelaskan kepada pimpinan DPR RI untuk diberi kesempatan perpanjangan masa pembahasan RUU PDP," ujar anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai NasDem, Muhammad Farhan, Jumat (28/5). Legislator Partai NasDem itu menyebutkan pembahasan sebuah beleid harus diselesaikan selama tiga kali masa sidang. Sedangkan, batas waktu pembahasan RUU PDP adalah Masa Sidang V Tahun 2020-2021 ini. "Sesuai peraturan, maka Komisi I DPR harus mendapatkan izin khusus (penambahan waktu pembahasan) dari pimpinan DPR RI," kata dia. Farhan menjelaskan belum selesainya pembahasan RUU PDP karena terjadi kebuntuan antara Komisi I DPR dengan pemerintah terkait pembentukan lembaga Otoritas Perlindungan Data (OPD). Menurut wakil rakyat dari dapil Jawa Barat I (Kota Bandung dan Kota Cimahi) itu, pemerintah menilai pengawasan tetap dilakukan kementerian/lembaga, yakni oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Sedangkan Komisi I DPR mengusulkan OPD harus dilakukan lembaga independen. Sebab, pengawasan penggunaan data penduduk tidak bisa dilakukan pemerintah. "Komisi I DPR meminta (pengawasan) menjadi (kewenangan) lembaga independen," tegasnya. (medcom/*)