Padakegiatan reses periodekedua DPR RI yang lalu, anggota DPR RI Kresna Dewanata Prosakh, mengadakan acaraTemu Warga dan Serap Aspirasi Masyarakat di Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang. Acara yang berlangsungdari sore hinggamalamhariinidihadirioleh 2000 orang undangandarikalanganbirokrasi, elemen organisasi pemuda, tokoh masyarakat serta tokoh agama, acara ini juga dihadiri oleh warga masyarakat umum. Dalam sesidiskusidantanyajawabdenganmasyarakatmunculberbagaipertanyaandankeluhandanpengaduantentangberbagaipersoalan. Diatarapertanyaan yang munculadalahsoal ; 1) Kepastianpelaksanaan program kurikulum 2013 (K13), 2) Kepastiandanpenjelasantentang status UjianNasional, 3) Kepastianmekanismepelaksanaan program sertifikasiuntuk guru swasta, 4) Peningkatanketrampilan, pelatihankesejahteraandan status guru PAUDdanPeningkatansaranadanprasaranapendukungpariwisata di KecamatanBanturdenganpotensiwisatapantai yang berjumlahpuluhantetapibelumterkeloladenganbaik. Banyaknyatopikpendidikan yang munculkarenabanyak4 % dariseluruhpopulasimasyarakatBanturberprofesisebagai guru.Selainitu, isu-isu lain berkaitandenganperbaikaninfrastruktur, pemberdayaanekonomidan lain-lain jugamencuat.DengarPendapat :UU Disabilitas dengan Paguyuban Tuna Netra (Pamitra) MalangUndang-undang UU No. 4 Tahun 1997 tentang penyandang disabilitas dianggap memerlukanrevisikarenaterdapatberbagaikelemahandalampelaksanaannya di lapangan.Padaperiode DPR 2009-2014,revisi UU No. 4 Tahun 1997 inisudahberhasilmasukdalamprioritaspembahasan di BadanLegislasinamunpadaakhirnya RUU prioritastahuntersebut yang berhasil di selesaikanoleh DPR hinggamenjadi UU lebihbanyaktentanghukumdanpolitik. Padaperiodeiniakhirnyakembalimenjadiprioritaspembahasan RUU untuktahun 2015BerkaitandenganRUU PenyandangDisabilitasini, padatanggal 19 Maret 2015, KresnaDewanatamengadakanacaradengarpendapatdengananggotaPaguyuban Tuna Netra (Pamitra) Malang bertempat di Hall RestoranMangkaling. Dalam acara yang dihadiriolehkuranglebih 100 orang anggotaPamitradankeluargainiberbagaiaspirasimengemukaberkaitandengankepentinganparapenyandangdisabilitasinibaik yang terkaitdenganisulokalmaupunnasional. Dari dengarpendapatini, Dewamemperolehgambaranmasalahdarimasyarakathal-hal yang peruluperbaikandariperaturanperundangan yang mampumemberdayakanparapenyandangdisabilitas.Hal inidirasaperluolehDewa yang diberikepercayaanuntukmengadvokasirevisi UU No.4 /1997 olehparapenyandangdisabilitas.Dalam pertemuantersebut, Dewamenegaskanbahwaperjuanganuntukmenuntaskanpembahasan UU tentangpenyandangdisabilitasmemerlukankerjabersamadariseluruhelemenbangsainitidakhanyadariparlementetapijugaekstraparlemen.MenurutDewa, dukunganmasyarakatluasterutamadariberbagai LSM danorganisasi-organisasidengan platform HAM yang pedulidenganisuinidapatmenguatkantekanan agar pembahasan RUU inibisasegeradituntaskan. Selainsoalkebutuhuhanrevisi UU No.4/1997, dibahasjugasoal, berkembangnyaberbagaijenisindustripantipijat yang mengancamkeberadaanpantipijat yang selamainidijalankanolehpara tuna netra.Menurutpesertadengarpendapat, industripantipijattersebutdijalankanolehpemodal non-tunanetra yang memperkerjakanpemijat tuna netradariluardaerah.Masalahyang munculdaripraktekiniadalahpenggolonganpantipijatsebagaiindustrihiburansehinggapajaknyatergolongtinggi.Diperlukanadvokasiterhadappemerintahdaerahuntukmenertibkandanmenyesuaikanperaturanbagipantipijattunanetraini.