NasDem: RPP Pengupahan Jawab Kegalauan Buruh dan Pengusaha

19 OKTOBER 2015, 21:21:04 WIB 3 MENIT BACA 1179
Jakarta – Formula pengupahan buruh yang menjadi bagian dari skema Paket Ekonomi IV pemerintah, disinyalir menguntungkan kaum buruh. Pasalnya, dengan formula itu dipastikan gaji buruh setiap tahun mengalami kenaikan secara terukur. Kenaikan itu ditetapkan berdasar perhitungan pasti besaran gaji tiap tahun, di mana Kebutuhan Hidup Layak (KHL) akan dikali hasil pertambahan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Namun, di lain pihak kebijakan ini juga menimbulkan kerisauan di kalangan buruh, karena variabel Kebutuhan Hidup Layak (KHL) belum direvisi pemerintah.
 
Anggota Komisi XI DPR, Donny Imam Priombodo mengungkapkan bahwa buruh tak perlu risau akan hal itu. Dia menuturkan bahwa klausul perhitungan KHL melalui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pengupahan akan segera dibuat. Dengan RPP itu, tren perubahan konsumsi masyarakat akan dikaji pemerintah untuk menentukan komponen-komponen yang akan dimasukkan dalam variabel KHL. 
 
Legislator Fraksi NasDem ini merujuk data Biro Pusat Statistik (BPS) yang menyebut bahwa perubahan pola konsumsi terjadi lima tahunan, sehingga perubahan KHL bisa dirubah sesuai siklus itu.
 
“Klausul itu untuk menentukan KHL lima tahunan, itu yang akan merubah perhitungan gaji buruh,” ungkapnya saat di hubungi melalui pesawat telepon, Senin (19/10).
 
RPP Pengupahan ini, menurutnya berpeluang menjadi payung hukum yang berkeadilan untuk pengusaha mau pun buruh. Dengan RPP itu, pengusaha bisa lebih pasti menghitung kalkulasi upah buruh setiap tahunnya, sehingga proyeksi ekonomi perusahaan juga lebih terprediksi. 
 
Disamping itu, buruh tak perlu risau dengan kenaikan upah, karena dalam praktiknya, setiap tahun akan mengalami kenaikan. Sehingga, legislator dari Dapil Jateng III ini memandang bahwa simbiosis mutualisme semacam ini akan menguntungkan satu sama lain.
 
Hubungan Industrial yang sehat
 
Donny menyebut, selama ini penentuan upah minimum oleh pimpinan daerah memunculkan tren penetapan upah yang cenderung politis. Kepala daerah sering memutuskan besaran upah minimum sekadar untuk memuaskan konstituen, atau untuk meredam tuntutan para buruh yang kerap berdemonstrasi. Kenaikan upah yang abai terhadap nilai ekonomis produksi itu, menurut Donny memberatkan biaya operasional perusahaan dan berpeluang menyebabkan kebangkrutan.
 
“Kenaikan upah buruh bisa sampai 70 persen. Yang terjadi di Jakarta dulu naik 40 persen, itu atas tuntutan buruh. Banyak perusahaan tidak siap dan itu juga yang membuat bangkrut perusahaan,” ungkapnya.
 
Perselisihan antara pengusaha dan buruh semacam ini diakui Donny sebagai penghambat iklim usaha di Indonesia. Baginya, keharmonisan hubungan industrial merupakan faktor penting untuk menciptakan iklim usaha yang dinamis. 
 
Untuk menuju ke sana, seluruh elemen di dalamnya harus menemukan kesepakatan menyangkut KHL, perlindungan buruh, perlindungan investasi, mau pun jaringan pengaman usaha bagi kedua pihak.
 
“Tidak mudah memang, tapi kita sedang mengarah ke sana. Adanya RPP upah buruh akan menjadi regulasi baru yang menjamin kesejahteraan bagi buruh dan menjamin iklim usaha bagi enterpreneur. Meski ada perselisihan, dalam proses masukan itu harus diselesaikan,” pungkasnya.