Pontianak - Partai NasDem menetapkan Jarot Winarno dan Askiman sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati sintang dalam pesta pemilihan kepala daerah, 9 Desember 2015 mendatang. Penetapan ini sesuai dengan keputusan DPP Partai NasDem Nomor 127-kpts/DPP-NasDem/VII/2015 tertanggal 15 Juli 2015 yang ditandatangani Ketua Umum DPP Partai NasDem, Surya Paloh dan Sekretaris Jenderal, Patrice Rio Capella. SK DPP tersebut diserahkan Ketua DPW Partai NasDem Kalbar,Syarief Abdullah Alkadrie, dan diterima langsung DPD Partai NasDem Kabupaten Sintang, Herry Syamsuddin. Jarot Winarno dan Askiman sebagai pasangan yang diusungpun turut hadir dalam penyerahan SK DPP dimaksud, Jumat, 24 Juli 2015. Syarif yang juga anggota DPR Fraksi NasDem, menjelaskan ditetapkannya pasangan Jarot-Askiman merupakan usulan dari masyarakat Kabupaten Sintang. Keduanya juga dinyatakan sebagai calon yang lolos hasil penjaringan melalui mesin partai di Sintang. “Dari hasil beberapa kali survey yang dilakukan Partai NasDem, saudara Jarot dan Askiman lebih dikehendaki oleh rakyat,” ujar Syarif. Dia menambahkan bahwa calon yang diusung Partai NasDem ini juga didukung koalisi partai yang dibangun DPW Partai NasDem di Sintang. “Insya Allah, ada beberapa partai lain yang bersama-sama Partai NasDem mengusung pasang calon ini,” jelasnya. Bersamaan dengan penetapan pasangan calon kepala daerah ini, Syarif mengingatkan seluruh pengurus, anggota dan kader dari seluruh jenjang untuk bersama-sama bekerja, berbuat dan memenangkan pasangan Jarot-Askiman. “Instruksi DPP Partai NasDem kepada jajaran pengurus partai dari tingkat kabupaten, kecamatan, desa dan anggota kabupaten serta anggota DPRD provinsi yang terpilih untuk bersama-sama dan bahu membahu memenangkan pasangan yang telah diusung oleh Partai NasDem,” tegas Syarif. Lebih jauh, dia menyampaikan DPW Partai NasDem akan memberikan sanksi keras kepada jajaran pengurus partai dari tingkatan kabupaten, kecamatan, dan desa yang tidak melaksanakan instruksi tersebut untuk dipecat dan diganti dari kepengurusan. “Untuk anggota DPRD kabupaten dan DPRD provinsi yang tidak melaksanakan instruksi tersebut akan dilakukan pergantian antar waktu (PAW),” pungkasnya.