Penertiban Tata Ruang dan Perizinan di Bali Bukan Ancaman bagi Investasi

04 JUNI 2026, 07:13:42 WIB 3 MENIT BACA 93
Penertiban Tata Ruang dan Perizinan di Bali Bukan Ancaman bagi Investasi

JAKARTA (3 Juni): Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai NasDem, I Nengah Senantara, menegaskan bahwa penertiban pelanggaran tata ruang dan perizinan di Bali tidak boleh dipandang sebagai ancaman bagi iklim investasi. 

Sebaliknya, langkah tersebut diperlukan untuk memastikan pembangunan di Pulau Dewata berlangsung tertib, legal, serta tetap menjaga kelestarian lingkungan dan budaya lokal.

Menurut Senantara, Bali tetap terbuka terhadap investasi. Namun, investasi yang dibutuhkan adalah investasi yang memberikan manfaat jangka panjang bagi daerah dan masyarakat, bukan semata-mata mengejar keuntungan ekonomi.

“Kita menginginkan investor yang masuk ke Bali itu investor yang memahami tentang Bali, yang bisa membangun Bali ke depan, yang bisa menjaga Bali. Bukan investor yang hanya menginginkan kepentingan ekonomi yang ada di Bali,” kata Senantara di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Legislator dari dapil Bali itu menyatakan dukungannya terhadap kerja Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali yang saat ini melakukan pengawasan terhadap berbagai dugaan pelanggaran tata ruang dan perizinan di Bali.

Menurutnya, keberadaan Pansus TRAP memiliki dasar hukum yang jelas dan dibutuhkan untuk memastikan seluruh aktivitas pembangunan berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Saya tentu sangat mendukung keberadaan dan kerja Pansus TRAP yang ada di Bali. Hukumnya sudah jelas dibentuk oleh DPRD Provinsi Bali, bahkan masa kerjanya diperpanjang karena banyaknya pelanggaran tata ruang yang ditemukan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa penegakan aturan menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan pembangunan di Pulau Dewata. Ia berharap Bali tetap mempertahankan identitas dan karakter yang selama ini menjadi kekuatannya.

“Saya menginginkan Bali tetap ajeg. Ajeg adatnya, ajeg tradisinya, dan tentu juga ajeg budayanya,” tegasnya.

Karena itu, Senantara menilai tidak ada alasan bagi investor yang patuh terhadap aturan untuk merasa khawatir dengan proses penertiban yang sedang berlangsung. Menurutnya, pengawasan justru diperlukan untuk menciptakan kepastian hukum dan iklim investasi yang sehat.

“Kalau tidak melanggar, ngapain takut? Yang harus kita dorong adalah investasi yang menghormati aturan dan memberikan manfaat bagi Bali,” katanya.

Secara khusus, Senantara menyoroti sejumlah dugaan pelanggaran tata ruang dan perizinan yang saat ini tengah menjadi perhatian publik, termasuk yang berkaitan dengan proyek Bali Turtle Island Development (BTID). Ia meminta seluruh dugaan pelanggaran diproses secara transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Pelanggaran yang sedang diproses melalui jalur hukum harus dihormati. Tidak boleh ada aktivitas yang berpotensi menimbulkan persoalan baru sebelum ada kejelasan hukum,” ujarnya.

Menurut Senantara, masa depan Bali harus dibangun melalui keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, perlindungan lingkungan, serta penghormatan terhadap adat dan budaya lokal. 

Karena itu, penegakan tata ruang dan perizinan harus menjadi komitmen bersama demi menjaga Bali sebagai daerah tujuan investasi sekaligus warisan budaya yang bernilai tinggi.

“Yang kita jaga bukan hanya investasi hari ini, tetapi juga masa depan Bali untuk generasi yang akan datang,” pungkasnya. (yudis/*)