Pergeseran Anggaran tidak Boleh Langgar Prosedur APBN

20 NOVEMBER 2025, 14:29:38 WIB 2 MENIT BACA 538
Pergeseran Anggaran tidak Boleh Langgar Prosedur APBN

JAKARTA (20 November): Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fauzi Amro, menegaskan bahwa setiap usulan pergeseran anggaran kementerian/lembaga harus mengikuti prosedur ketat yang telah diatur dalam mekanisme APBN. 

Ia mengingatkan bahwa perubahan alokasi anggaran setelah APBN disahkan tidak boleh dilakukan secara sembarangan karena berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

“Saya pada prinsipnya setuju tentang pergeseran anggaran ini. Tapi jangan sampai penggeseran anggaran tidak sesuai dengan prosedur yang sudah ada, Bu," kata Fauzi dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR dengan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Sarah Sadiqa, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Fauzi menyatakan persetujuannya atas usulan pergeseran anggaran, namun menekankan pentingnya kepatuhan pada seluruh tahap administratif.

"Karena dari APBN itu kita sudah ketuk palu. Sebenarnya tidak ada lagi pembicaraan tentang penggeseran maupun relokasi anggaran di kementerian dan lembaga setelah APBN itu diketuk," tandasnya.

Fauzi menegaskan bahwa relokasi anggaran tetap dimungkinkan, tetapi hanya jika kementerian telah menempuh jalur formal sesuai regulasi.

“Boleh, mungkin ada beberapa mekanisme yang harus dilalui, Bu. Jangan sampai, kita ini salah. Karena kesalahan kita ini nanti akan fatal. Niatnya baik tapi salah. Ini akan berdampak secara mekanisme hukum," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa prosedur tersebut mencakup komunikasi resmi dengan Kementerian Keuangan, Dirjen Anggaran, konsultasi dengan Badan Anggaran DPR, dan baru kemudian penyampaian ke komisi teknis.

“Oleh sebab itu, kalau syarat dan ketentuannya sudah terpenuhi seperti mungkin dapat surat atau mengajukan surat ke Kemenkeu Dirjen anggaran terus sudah berkonsultasi dengan Badan Anggaran dan prosedurnya baru ke komisi kita, komisi teknis. Itu mekanismenya," urainya.

Fauzi juga memberikan catatan khusus kepada pejabat kementerian yang baru menjabat agar lebih berhati-hati dalam mengikuti seluruh proses, agar tidak terjadi kesalahan administratif yang merugikan.

“Kalau mekanisme-mekanisme itu sudah dilalui, menurut saya, tidak ada masalah. Jangan sampai nanti, saya hanya mengingatkan saja, Bu, karena Ibu juga baru, jangan sampai kita salah melangkah dengan niat yang baik," tukas Fauzi.

Dengan penekanan tersebut, Komisi XI menegaskan kembali pentingnya integritas dan kehati-hatian dalam pengelolaan anggaran negara agar tetap sesuai dengan aturan dan prinsip akuntabilitas. (Yudis/*)