SUKOHARJO (25 Mei): Anggota Komisi II DPR RI, Fauzan Khalid, menegaskan bahwa status ibu kota negara hingga saat ini masih berada di Jakarta. Hal tersebut disampaikannya menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XXIV/2026 terkait Ibu Kota Nusantara (IKN).Menurut Fauzan, keputusan MK tersebut penting agar masyarakat tidak mengalami kebingungan mengenai status Jakarta sebelu ibu kota resmi berpindah ke IKN.Ia menambahkan bahwa dalam UU No. 3/2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN), Pasal 39 Ayat (1) menyebutkan bahwa perpindahan resmi ibu kota dari Jakarta ke IKN mensyaratkan adanya keputusan presiden (keppres).“Keputusan MK ini menurut saya sudah tepat, Karena memang UU IKN itu sendiri menyatakan ibu kota resmi berpindah setelah ada keppres. Keppresnya kan belum, makanya keputusan MK itu ibu kota negara tetap Jakarta sampai dengan Presiden menerbitkan keputusan presiden,” ujar Fauzan dalam kunjungan kerja spesifik di Kantor ATR/BPN Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (22/5/2026).Hal itu menjadi perhatian publik di tengah masih berlangsungnya pembangunan Ibu Kota Nusantara dan beragam spekulasi soal kapan perpindahan pusat pemerintahan dilakukan secara resmi.Fauzan juga menilai kelanjutan pembangunan IKN sangat dipengaruhi kondisi keuangan negara. Ia menyebut pemerintah saat ini harus berhitung cermat dalam menentukan prioritas anggaran.“Ini kan sangat tergantung kepada kemampuan fiskal negara. Kita tahu sekarang kondisinya pemerintah juga harus menyesuaikan dengan kemampuan negara termasuk lebih mengutamakan yang menjadi program prioritas Pak Presiden,” tutup legislator Fraksi Partai NasDem itu. (dpr.go.id/*)