Soehartono: Kriminalisasi Jasa Konstruksi Harus Dihentikan

23 APRIL 2015, 17:16:09 WIB 2 MENIT BACA 1753

Jakarta – Kegagalan proyek konstruksi sering ditemukan di lapangan, ditambah tak adanya ketentuan jelas yang mengatur. Apalagi kasus kriminalisasi atas kontrak konstruksi juga kerap ditemukan. Hal ini, menurut HM Suhartono, Anggota Komisi V Fraksi NasDem, menyebabkan banyak pejabat yang tidak mau menjadi pimpinan SKPD (kabupaten), Satuan Kerja, Pimpinan Proyek dan sejenisnya. “Apalagi jika bukan karena terlalu banyaknya ‘permainan temuan’ yang berujung kriminalisasi,” ungkapnya ketika ditemui di ruang kerjanya, Selasa (21/04).

Persoalan ini memang mencuat dalam rapat dengar pendapat Komisi V DPR RI dengan sejumlah asosiasi Jasa Kontruksi dan Direktorat Jendral Bina Konstruksi Senin kemarin. Dalan rapat tersebut, Dirjen Bina Konstruksi menyampaikan perlunya membangun lembaga khusus yang mengadili permasalahan kontrak konstruksi.

Menurut pertimbangan Dirjen, kontrak konstruksi merupakan kontrak bisnis dan semestinya diselesaikan secara Perdata. “Diperlukan payung perlindungan hukum terhadap penyedia jasa konstruksi agar tidak terjadi kriminalisasi atas kontrak jasa konstruksi,” jelas PLT Dirjen Bina Konstruksi di hadapan anggota Komisi V DPR RI.

Suhartono pun mendukung pernyataan Dirjen, yang juga disuarakannya pada rapat kemarin. Ia menegaskan perlunya ketegasan definisi dan pengaturan-pengaturan dalam UU Jasa Kontruksi yang akan direvisi terkait hal ini. Soehartono juga mendukung terbentuknya lembaga pengadilan yang menilai kegagalan dan kesalahan pelaksana konstruksi. Ia membandingkan pelaksanaan jasa konstruksi ini dengan pelaksana penerbangan yang memiliki KNKT sebagai lembaga penilai.

Dalam pasal 25 (3) UU Jasa Konstruksi 18/1999, disebutkan; Kegagalan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh pihak ketiga selaku penilai ahli.  Sedangkan soal penilai ahli ini hanya dan baru diatur di peraturan LPJKN No. 4 Tahun 2014. Dengan demikian, belum ada payung hukum yang secara tegas memberi mandat terhadap subjek yang melakukan penilaian.

“Dulu kalau ada pemeriksaan proyek dan diperoleh temuan, misalnya kekurangan volume rangka konstruksi, maka akan dihitung nilainya dan diminta untuk dikembalikan (kekurangannya-red). Belakangan banyak lembaga yang ikut memburu temuan termasuk Kepolisian dan Kejaksaan, dan cenderung mengkriminalisasi pelaksana,” jelasnya. Hal ini menurutnya sangat meresahkan pelaksana Jasa Konstruksi.

Untuk itulah Suhartono mendukung upaya revisi UU Jasa Konstruksi 18/1999 agar dapat lebih tegas dalam peraturan yang ada. Ia menambahkan, revisi UU Jasa Konstruksi ini juga nantinya harus mengatur secara tegas posisi kontraktor asing yang bekerja di Indonesia. “Kontraktror asing wajib bekerjasama dengan kontraktor dalam negeri dan ikut sertifikasi sesuai peraturan yang ada di Indonesia,” tegasnya.(MCNasDem)