Supiadin Arie Saputra: RUU Terorisme Ditargetkan Rampung Oktober 2017

03 JULI 2017, 15:20:59 WIB 2 MENIT BACA 1162
Jakarta - Pansus UU Terorisme akan percepat pembahasan pasal yang saat ini sedang berlangsung. Diharapkan revisi Undang-undang tersebut rampung pada tahun ini. "Iya lah kita ingin dipercepat penyelesaian RUU itu, mudah-mudahan tahun ini kelar dibahas," kata Wakil Ketua Pansus RUU Terorisme, Supiadin Aries Saputra, Senin (3/7) Supiadin membantah pernyataan yang menyebutkan kepolisian tidak dapat melakukan tindakan preventif karena tak memiliki payung hukum. Menurutnya, Polisi dapat menindak melalui aturan hukum yang berlaku di KUHP dalam rangka menangani kasus terorisme. "Di KUHP tentang pasal dalam rangka pencegahan kejahatan terorisme, sudah jelas isinya polisi bisa menindak, itu sudah ada," imbuhnya. Seperti diketahui, Pembahasan revisi UU Terorisme disebut sudah mencapai 60 persen dari total daftar inventaris masalah (DIM). Revisi yang ditargetkan selesai pada bulan Oktober ini masih menemui tarik ulur, termasuk mengenai definisi terorisme dan juga pelibatan TNI dalam menangani aksi teror. "Kita ini kendalanya waktu, pansus itu punya waktu Rabu dan Kamis sementara kegiatan komisi Senin dan Kamis, sedangkan kita ini gabungan komisi satu dan komisi tiga, jadi kalau komisi ada rapat penting ya jadi kosong (rapat pansus)," tutur Supiadin. Politisi Partai Nasdem itu juga menjelaskan bahwa penyelesaian RUU terorisme tinggal membahas lima pasal lagi. Namun, menurutnya penjelasan pasal tersebut yang harus diselesaikan secara rinci. "Kira-kira tinggal 5 pasal lagi, tetapi penjelasannya itu yang panjang dan harus dibahas secara rinci, kita harapkan tahun ini selesai," pungkasnya. Sumber: https://www.merdeka.com/peristiwa/pansus-targetkan-pembahasan-revisi-uu-terorisme-selesai-tahun-ini.html