JAKARTA (25 Mei): Anggota Komisi XII DPR RI, Syarif Fasha, menilai legalisasi tambang rakyat menjadi langkah paling realistis untuk mengatasi maraknya pertambangan tanpa izin (peti) yang selama ini sulit dikendalikan di berbagai daerah. Selain memberi kepastian hukum bagi masyarakat, lanjut Fasha, legalisasi juga dinilai dapat menekan praktik ilegal sekaligus memperbaiki tata kelola sektor pertambangan rakyat.“Dan ini sulit menyetopnya, kecuali dilegalisasi. Nah pengalaman kami terkait dengan legalisasi ini sudah kami laksanakan pada illegal drilling,” tegas Fasha dalam audiensi Komisi XII DPR RI dengan Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026).Ia mengatakan persoalan utama penambang rakyat saat ini bukan hanya soal aktivitas ilegal, tetapi juga rumitnya proses perizinan dan lemahnya kepastian regulasi di lapangan.“Terkait masalah perizinan yang tidak jelas kapan selesainya, masalah harga, biaya yang tidak ada ketetapannya, kemudian belum lagi oknum-oknum dan lain sebagainya,” ujarnya.Sebagai wakil rakyat dari daerah pemilihan Jambi, Fasha mengaku memahami langsung kompleksitas persoalan peti. Ia menyebut sejumlah wilayah di Jambi seperti Kabupaten Sarolangun, Merangin, dan Bungo menjadi pusat aktivitas tambang ilegal dengan jumlah titik tambang yang sangat besar.“Saya Dapil Jambi Pak, Dapil Jambi yang terkenal dengan petinya. Jumlah titiknya itu mungkin puluhan ribu peti,” katanya.Menurutnya, dampak peti tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran hukum, tetapi juga kerusakan lingkungan yang semakin mengkhawatirkan. Aktivitas tambang rakyat ilegal disebut telah mengubah banyak kawasan produktif menjadi lahan rusak akibat penggunaan alat berat dan bahan berbahaya.“Contoh dulu adalah sawah, tetapi tidak ada lagi sawah. Semua digali semua,” ujar legislator Fraksi Partai NasDem itu.Fasha menilai pendekatan legalisasi sebelumnya pada sumur minyak rakyat atau illegal drilling bisa menjadi model penataan tambang rakyat. Kebijakan tersebut terbukti mampu meningkatkan lifting nasional sekaligus mengurangi praktik permainan dan backing ilegal di lapangan.“Dengan dikeluarkannya Permen 14 dan dorongan legalisasi sumur-sumur ini, sekarang sudah menambah lifting kita dan tidak ada lagi permainan-permainan,” jelasnya.Lebih jauh, ia meyakini potensi ekonomi tambang rakyat sangat besar apabila dikelola secara resmi melalui skema masyarakat, koperasi, maupun BUMD.“Potensi penambangan rakyat ini akan mengalahkan produksi BUMN seperti Freeport, Antam dan lain sebagainya,” ujarnya.Saat ini, Komisi XII DPR masih membahas formulasi terbaik terkait tata kelola dan mekanisme perizinan tambang rakyat, termasuk kemungkinan penarikan sebagian kewenangan ke pemerintah pusat apabila proses di daerah dinilai terlalu berbelit. (Yudis/*)