Tamanuri Nilai UU Jalan Percepat Pemerataan Pembangunan Infrastuktur Jalan

26 JUNI 2023, 10:08:43 WIB 2 MENIT BACA 816
Tamanuri Nilai UU Jalan Percepat Pemerataan Pembangunan Infrastuktur Jalan

GUNUNG SUGIH (26 Juni): Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Tamanuri,  menilai pengesahan UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan penting untuk memperkuat pembangunan infrastruktur jalan di Indonesia. UU itu diperkuat oleh Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah yang dikeluarkan Presiden Jokowi pada Maret 2023.

Inpres tersebut merupakan peraturan turunan dari UU tentang Jalan. Pasal 15 ayat (3) dan Pasal 16 ayat (4) merupakan afirmasi pemerintah pusat dalam mendukung peningkatan pemantapan jalan daerah, sekaligus untuk menjaga terwujudnya pemerataan pembangunan antarwilayah di Indonesia.

“Nah dari sini lah ada hal-hal yang terbuka untuk membantu pemerintah daerah dalam rangka membangun, yang seyogyanya selama ini ada pembagian tugas, yang jalan nasional adalah pemerintah pusat, jalan provinsi adalah gubernur, dan jalan kabupaten adalah bupati,” ujar Tamanuri dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi V DPR ke Lampung Tengah, Provinsi Lampung, Kamis (22/6).

Tamanuri menjelasakan, kini mekanismenya tidak demikian. Pemerintah pusat bisa membantu pekerjaan pembangunan jalan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

“Nah sekarang tidak seperti itu lagi. Pekerjaan yang tidak dapat ditangani oleh pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, dapat ditangani oleh pemerintah pusat. Dengan adanya Inpres Nomor 3 itu,  semua daerah kebagian Rp32,7 triliun. Syukur alhamdulilah, Lampung kebagian Rp800 miliar. Itu kita manfaatkan sepenuhnya dan sebaik-baiknya untuk perbaikan jalan di 15 titik di Lampung,” jelas Tamanuri.

Lebih lanjut, legislator NasDem dari Dapil Lampung II (Kabupaten Lampung Tengah, Lampung Utara, Tulangbawang, Lampung Timur, Way Kanan, Mesuji, dan Tulangbawang Barat) itu kembali mengingatkan agar pembangunan jalan daerah di tingkat kabupaten bisa bertahan lama dengan kualitas dan daya tahan tinggi.

"Kita berharap Inpres Nomor 3 Tahun 2023 dapat melahirkan manfaat jangka panjang yang berkesinambungan, khususnya dalam bidang infrastruktur jalan di Tanah Air," pungkas Tamanuri. (dpr.go.id/*)