Batam, Kepri - Anggota Komisi VI DPR RI, Nyat Kadir mendukung semangat Wali Kota Batam Muhammad Rudi yang ingin menghapus Iuran Wajib Tahunan Otorita (UWTO) bagi perumahan. Ia akan mendukung usaha tersebut di DPR RI. "Hal ini untuk keadilan rakyat Batam. Tidak ada satupun daerah lain selain Batam yang punya beban dua, yakni bayar UWTO dan PBB (Pajak Bumi Bangunan)," ujarnya di Gedung Lembaga Adat Melayu (LAM) Batam, Kamis (28/12/2017). Ia mengatakan, Kementerian Keuangan dapat memikirkan, penerimaan dari UWTO itu tidak sebanding dengan rasa keadilan masyarakat. UWTO tersebut juga menghambat pengurusan sertifikat tanah, padahal Preseiden Joko Widodo fokus memberikan legalitas tanah kepada masyarakat luas. Nyat menambahkan sila kelima Pancasila harus jadi dasar pertimbangan utama adalam hal ini, bahwa rakyat Batam harus mendapat hak dan perlakuan yang sama dengan rakyat lainnya di seluruh Indonesia. Nyat meminta Kementerian keuangan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyambut hal ini. "Jangankan dibandingkan dengan daerah-daerah lain di Indonesia. Di Kepri saja ada tak yang bayar dobel, hanya di Batam saja," ujarnya. Di Batam, status lahan adalah HPL (hak penggunaan lahan), bukan hak milik. Padahal dalam mendapatkan lahan dan rumah di Batam, prosesnya tidak berbeda dengan daerah lain. Masyarakat di Batam juga membayar harga tanah kepada pengembang saat membeli rumah. Sumber: http://batam.tribunnews.com/2017/12/28/dpr-setuju-uwto-perumahan-di-batam-dihapuskan-nyat-ini-menyangkut-keadilan-sosia