Jakarta – Rencana relaksasi atau pelonggaran Peraturan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 04/PDN/PER/4/2015 tentang Juknis Pengendalian, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol (minol) menuai beragam tanggapan. Salah satu yang menjadi sorotan adalah mengenai pelimpahan kewenangan ke pemerintahan daerah untuk menentukan wilayah mana saja yang boleh atau tidak boleh minol berada. Anggota Panja RUU ‎Minol Luthfi A. Mutty berpandangan rencana tersebut kurang tepat. Menurutnya, lebih baik jika regulasi itu diatur secara nasional dari pemerintah pusat, daripada perluasan kewenangan dilakukan oleh pemerintah daerah. Di daerah, peraturan tentang minol ada yang ketat, ada yang longgar. Oleh karena itu, terkait dengan persoalan minol ini, DPR tengah menggodok RUU Minol yang masuk dalam prolegnas 2015. Menurut Luthfi, RUU ini akan menjadi payung hukum peredaran minol dalam sekup yang luas. Ragam kontroversi memang berdengung seputar draft regulasi itu. Ada yang menilai positif, ada pula yang negatif. Yang menilai positif, menyambut antusias draft regulasi tersebut, dengan dalih bahwa dampak negatif minol bisa menggerus potensi anak bangsa. Kelompok ini menyebutkan bahwa pihak-pihak yang terkait peredaran minol pun mengakui dampak negatif itu. Yang menilai negatif sebaliknya, mengkhawatirkan regulasi itu memicu kriminalisasi berlebihan terhadap pihak-pihak terkait minol. Lebih lanjut, kelompok ini menilai bahwa minol terkait erat dengan hajat hidup orang banyak. Penelitian CSIS pada 2015 menunjukkan produksi dan konsumsi minol menyumbang Rp 21,82 triliun pendapatan negara, yang setara dengan 0,11 persen GDP. Angka itu belum mencakup pendapatan cukai minuman beralkohol sebesar Rp 6 triliun. Menyikapi kontroversi itu, Luthfi juga anggota Komisi II menegaskan bahwa RUU Minol tak bertujuan melarang minuman beralkohol, melainkan untuk mengatur dan mengontrol peredarannya. “Kita tidak melarang minol, kita ingin agar minol itu tidak dijual bebas,” tegasnya. Legislator dari Dapil Sulawesi Selatan II ini tak menampik bahwa minuman alkohol menyimpan potensi negatif, terutama bagi generasi muda. Namun dia juga tak menutup mata atas kontribusi positif dari peredaran minol, sehingga keberadaannya perlu diatur dengan lebih rapi. Bagi Luthfi, kontrol peredaran minol bisa diterapkan di level distribusi dan konsumsi. Dari sisi distribusi, tempat penjualan minol perlu dibatasi, semisal tak boleh dijual di dekat sekolah, dekat tempat ibadah, dan di tempat umum. Dari sisi konsumsi, pembeli minol perlu dibatasi khusus orang dewasa. Pembeli minol perlu menunjukkan kartu identitas, untuk memastikan bahwa konsumen sudah cukup dewasa. Politisi Partai NasDem ini sependapat, pelarangan minol tak akan menghentikan peredarannya. Justru hal itu akan memantik timbulnya praktik-praktik peredaran minol ilegal, dan hanya akan menguntungkan negara lain. Dia mencontohkan pelarangan judi, yang akhirnya mendorong para penggemar judi pergi ke Malaysia atau negara lainnya. “Ini kan malah menguntungkan negara lain,” imbuhnya.