JAKARTA (10 Juni): Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menolak wacana yang digulirkan Menteri HAM Natalius Pigai soal pengisian jabatan utama nonoperasional Polri oleh kalangan sipil profesional. Menurutnya, gagasan tersebut bukan sekadar keliru secara organisasional, melainkan berbenturan langsung dengan desain konstitusional negara.“Apabila jabatan tersebut diisi oleh sipil yang tidak memiliki status anggota Polri, maka terjadi ketidaksesuaian fundamental antara jabatan dan legitimasi struktural yang menjadi dasar kewenangan dalam organisasi kepolisian,” tegas Rudianto, Senin (8/6/2026).Rudianto mengingatkan bahwa Polri bukan organisasi birokrasi biasa. Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 secara eksplisit menempatkan Polri sebagai alat negara dengan karakter dan fungsi yang khas, yakni menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada rakyat. Menurut Rudianto, konstitusu sama sekali tidak memposisikan Polri setara dengan kementerian atau lembaga sipil lainnya.Ia pun mempersoalkan aspek legitimasi kewenangan hingga akuntabilitas komando yang akan terganggu jika sipil masuk ke posisi pejabat utama (PJU).“Dalam perspektif hukum tata negara, jabatan yang menjadi instrumen pelaksanaan fungsi konstitusional suatu institusi seharusnya dijabat oleh personel yang merupakan bagian dari institusi tersebut, kecuali secara tegas ditentukan lain oleh undang-undang,” ujarnya.Lebih jauh, Rudianto menyebut usulan Pigai bertabrakan dengan asas korespondensi hierarkis dalam organisasi Polri, prinsip yang menuntut adanya kesesuaian antara jabatan, pangkat, kewenangan, tanggung jawab, dan pengalaman profesi. Pejabat utama Polri, tegasnya, bukan sekadar administrator.“Pejabat utama Polri bukan sekadar administrator, melainkan bagian dari rantai komando organisasi yang bertanggung jawab terhadap pembinaan personel, pengambilan keputusan strategis, dan pelaksanaan fungsi kepolisian,” katanya.Jika wacana ini tetap dipaksakan, Rudianto memperingatkan konsekuensinya akan serius dan berlapis. Menurutnya, kondisi itu berpotensi merusak sistem pembinaan karier anggota, mengganggu kepastian rantai komando, menimbulkan disharmoni kelembagaan, hingga melemahkan profesionalisme organisasi secara keseluruhan.Wacana ini awalnya dilontarkan Menteri HAM Natalius Pigai yang mengusulkan agar revisi UU Polri membuka ruang bagi sipil profesional untuk menduduki jabatan utama di bidang manajerial dan administratif, seperti perencanaan, SDM, pengawasan internal, keuangan, dan transformasi digital, setara eselon I. Pigai berargumen bahwa ini bentuk keseimbangan, mengingat anggota Polri aktif selama ini juga bisa menduduki jabatan di institusi sipil.Namun bagi Rudianto, alasan keseimbangan itu tidak cukup untuk membenarkan langkah yang dinilainya menyimpang dari fondasi konstitusional Polri sebagai institusi profesi negara. (yudis/*)